Selasa, 18 Januari 2011

ringkasan mandi junub

Hadits yang dibahas,
”Dari ’Aisyah radliyallahu’anha, dia berkata, ”Jika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mandi karena janabah, maka beliau mencuci kedua tangan, kemudian wudlu’ sebagaimana wudlu beliau untuk sholat, kemudian beliau menyela-nyela rambutnya dengan kedua tangan beliau, hingga ketika beliau menduga air sudah sampai ke akar-akar rambut, beliau mengguyurnya dengan air tiga kali, kemudian membasuh seluruh tubuhnya”. ’Aisyah berkata, ”Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari satu bejana, kami mencibuk dari bejana itu semuanya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
”Dari Maimunah binti al-Harits, istri Nabi shallallahu’alayhi wa sallam, bahwa dia berkata, ”Aku menyiapkan air untuk mandi janabah bagi Rasulullah shallallahu’alayhi wa sallam. Beliau memiringkan bejana dengan tangan kanannya menyiram tangan kirinya dua kali atau tiga kali, kemudian mencuci kemaluan, kemudian mengusapkan tangannya ke tanah atau ke dinding dua kali atau tiga kali, kemudian berkumur dan memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh wajah dan kedua tangannya (sampai siku), kemudian mengguyur air di kepala, kemudian membasuh seluruh tubuh, kemudian beliau bergeser ke pinggir dan membasuh kedua kaki. Aku mendatangi beliau untuk menyerahkan handuk namun beliau menolaknya, lalu beliau mengibas-ngibaskan (mengeringkan) air dengan kedua tangannya.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam ceramah berikut ini akan dijelaskan bagaimana tata cara mandi janabah berdasarkan kedua hadits di atas. materi ini disampaikan oleh Ust. Abu Qotadah hafihzahullah. Semoga bermanfaaat.
DOWNLOAD CERAMAH
Faidah yang dapat dipetik dari pembahasan:
(1). Pengertian mandi adalah meratakan seluruh anggota badan dengan air dengan sifat tertentu dan dengan sebab tertentu.
(2). Secara umum mandi janabah dibagi menjadi dua, yang pertama adalah mandi yang cukup (sah saja), yaitu menuangkan air kepada seluruh anggota tubuh dengan air (tanpa adaya tartib/ urutan tertentu). Yang kedua adalah mandi yang kaamil (sempurna), yaitu mengikuti Nabi (yang diajarkan oleh beliau) dalam kaifiyyahnya (tata caranya), yang kedua inilah yang dibahas.
(3). Mandi memiliki rukun mandi yang harus dipenuhi, yaitu niat dan seluruh anggota badan harus terkena dengan air.
(4). Berikut ini adalah urutan mandi janabah:
Mengucapkan bismillah (Cukup di dalam hati karena dalam kamar mandi).
Mencuci kedua telapak tangan, dengan tidak memasukkan langsung ke dalam bejana.
Mencuci kemaluan (dengan tangan kiri).
Kembali mencuci telapak tangan dengan digosokkan ke tembok (seperti dalam nash hadits) atau juga dibolehkan dengan sabun.
Berwudlu dengan wudlu yang sempurna (berkumur-kumur, ……membasuh kedua kaki atau mengakhirkan membasuh kaki).
Memasukkan air ke bejana dan memasukkan jari-jari kita ke pangkal rambut sampai yakin kulit kepala telah basah.
Menuangkan air ke kepala tiga kali dengan disunnahkan mulai dari arah yang kanan.
Mencuci selurh anggota badan dan disunnahkan dimulai dari yang kanan, dan tidak disebutkan sunnah harus tiga kali. Dan dengan menggosoknya termasuk sunnah.
Disunnahkan mencuci kedua kaki kembali (untuk kedua kalinya) seperti dalam wudlu.
(5). Adanya faidah dalam hadits yang disampaikan dalam kaitannya tentang adab/ muamalah seorang istri kepada suami, yaitu menyediakan air untuk mandi dan handuk (dalam hadits Maimunah). Dan bagaimana pergaulan antar suami dan istri yaitu mandi dari satu bejana (sebagaimana hadits ’Aisyah).
(6). Tata cara berwudlu dalam mandi janabah terbagi menjadi tiga pendapat, sebagai berikut.
Pendapat pertama: Disunnahkan wudlu dalam mandi dengan dua cara, yaitu Pertama dimulai dengan wudlu yang sempurna (dari membasuk kedua tangan….sampai membasuh kaki) lalu mandi. Kedua (berdasarkan hadits Maimunah) dengan berwudlu dengan mengakhirkan membasuh kedua kaki, yaitu maksudnya berwudlu tanpa mencuci kaki, lalu mengguyur seluruh badan seperti mandi biasa, selanjutnya baru membasuh kedua kaki. Boleh untuk mengamalkan kedua-duanya.
Pendapat kedua: Hadits Aisyah dibawa ke hadits Maimunah, yang dimaksud beliau berwudlu adalah kecuali kaki (kecuali mencuci kaki), selanjutnya tartib seperti dalam hadits Maimunah (membasuh seluruh tubuh, lalu membasuh kedua kaki)
Pendapat ketiga: Hadits Maimunah dibawa ke hadits ’Aisyah, yaitu Nabi mencuci kakinya secara sempurna lalu Nabi mengulangi mencuci kakinya kembali setelah membasuh seluruh tubuh. Pendapat inilah yang lebih kuat.
(7). Hukum menghisap air ke hidung dan berkumur-kumur (dalam berwudlu) ketika mandi. Pendapat pertama: hukumnya wajib (Imam Ahmad dan Ulama Hanifiyyah). Pendapat kedua: Mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama, inilah yang lebih kuat.
(8). Dalam hadits ’Aisyah di atas disebutkan, ”Aisyah berkata, ”Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari satu bejana, kami mencibuk dari bejana itu semuanya.” menunjukkan bahwa Air musta’mal hukumnya suci dan mensucikan, dan air bekas istri maupun suami adalah suci juga. Hadits ini juga menjadi bantahan kepada pendapat yang melarang istri melihat aurat suami juga sebaliknya.
(9). Dalam hadits Maimunah disebutkan, ”Aku mendatangi beliau untuk menyerahkan handuk namun beliau menolaknya, lalu beliau mengibas-ngibaskan air dengan kedua tangannya”. Maka sebagian ulama berpendapat bahwa sunnahnya memang tidak dikeringkan. Tetapi yang rajih (kuat) adalah justru sunnahnya dikeringkan terlebih dahulu, dengan dua alasan, (1) Nabi menolak handuk tersebut mungkin disebabkan tidak menyukai handuk tersebut atau ada udzur tertentu. (2) Karena Nabi justru mengeringkan dengan kedua tangannya, sehingga jika dengan tangan saja boleh maka dengan yang lainnya juga boleh.
(10). Tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Ketika mandi, Nabi hanya menggunakan 1 sha’ atau 5 mud air (sekitar 2.75 liter). Ini termasuk sunnah.
(11). Hukum membuka kepang bagi seorang wanita ketika mandi janabah adalah tidak wajib. Yaitu cukup dengan cara menuangkan air ke kepalanya tiga kali. Tetapi jika untuk mandi haid, maka wajib untuk dibuka kepangnya.
(12). Tidak diwajibkan untuk berwudlu kembali jika mengamalkan mandi janabah yang kaamil (seperti diatas). Tetapi hendaknya kita juga meniatkan untuk berwudlu disamping niat mandi janabah, juga dengan syarat tidak ada yang membatalkannya (sebagaimana hal-hal yang membatalkan wudlu) ketika mandi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar