Kamis, 07 Oktober 2010

Zikir Ruku’

Dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلَا حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalat dengan bertakbir. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga meletakkan kedua tangannya sejajar dengan pundaknya. Ketika takbir untuk rukuk beliau juga melakukan seperti itu, jika mengucapkan: ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Semoga Allah mendengar siapa yang memuji-Nya) ‘, beliau juga melakukan seperti itu sambil mengucapkan: ‘RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) ‘. Namun Beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud.” (HR. Al-Bukhari no. 738 dan Muslim no. 390)
Dari Huzaifah bin Al-Yaman -radhiallahu anhu-:
أَنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
“Bahwa dia pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ketika ruku’ beliau membaca: “SUBHANA RABBIYAL AZHIM (Maha suci Rabbku yang Maha Agung),” dan ketika sujud beliau membaca: “SUBHANA RABBIYAL A’LA (Maha suci Rabbku yang Maha Tinggi).” (HR. Abu Daud NO. 871, At-Tirmizi no. 262, An-Nasai no. 998, Ibnu Majah no. 878, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 333)
Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa membaca do’a dalam ruku’ dan sujudnya dengan bacaan: “SUBHAANAKALLAHUMMA RABBANAA WA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII (Maha suci Engkau wahai Rabb kami, segala pujian bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku).” (HR. Al-Bukhari no. 794 dan Muslim no. 484)
Aisyah -radhiallahu anhu- berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam biasa berdoa dalam rukuk dan sujudnya, “SUBBUHUN QUDDUSUN RABBUL MALA`IKATI WAR RUUH (Mahasuci, Maha Qudus, Rabbnya para malaikat dan ruh).” (HR. Muslim no. 487)
Dari Ibnu Abbas -radhiallahu anhuma- dia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda:
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al-Qur’an dalam keadaan ruku’ atau sujud. Adapun saat ruku’ maka agungkanlah Rabb Azza wa Jalla padanya, sedangkan saat sujud maka bersungguh-sungguhlah dalam doa, karena saat itu sangat layak dikabulkan untukmu.” (HR. Muslim no. 479)

Penjelasan ringkas:
Di antara hal yang disyariatkan bagi orang yang akan ruku’ adalah dia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar bahu seraya bertakbir, kemudian dia ruku’ dengan sifat ruku’ yang sudah diterangkan sebelumnya. Setelah dia ruku’ maka disyariatkan atasnya untuk membaca zikir dalam ruku’, dan hukum membaca zikir ruku’ ini adalah wajib. Ada 3 zikir yang biasa Nabi -alaihishshalatu wassalam- baca dalam ruku’ beliau sebagaimana yang tersebut dalam dalil-dalil di atas. Dan sebagaimana yang telah lalu pada pembahasan doa istiftah, ketika dalam satu amalan ada beberapa contoh yang Nabi  ajarkan, maka disunnahkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan semuanya secara bergantian, kadang yang ini dan kadang yang itu, dan tidak menggabungkan semua contoh tersebut dalam satu amalan. Maka orang yang ruku’ disyariatkan untuk memilih salah satu dari zikir tersebut di atas atau zikir ruku’ lainnya (jika ada yang shahih) untuk dia baca dalam ruku’nya dan dia tidak membaca ketiganya sekaligus dalam ruku’. Adapun jumlahnya maka tidak ada riwayat shahih yang menunjukkan batasan minimal, karenanya minimal dibaca sekali dan maksimalnya terserah dia, yang jelas tidak harus terbatas tiga kali.

Ini yang disyariatkan dalam ruku’. Adapun larangan dalam ruku’, maka orang yang shalat tidak boleh membaca ayat Al-Qur`an dalam ruku’ berdasarkan hadits Ibnu Abbas  di atas. Dan ini juga dalil akan kaidah bahwa: Jika Islam melarang dari sesuatu maka dia akan menuntunkan amalan yang semisalnya yang tidak bertentangan dengan syariat. Tatkala Islam melarang membaca Al-Qur`an dalam ruku’ maka dia menganjurkan untuk mengagungkan Allah Ta’ala padanya.

Hadits Ibnu Abbas ini juga menjadi dalil dari ucapan sebagian salaf: Amalan sedikit tapi di atas sunnah itu lebih baik daripada amalan banyak tapi tidak di atas sunnah.Tidak diragukan bahwa membaca Al-Qur`an mempunyai pahala yang sangat besar, bahkan membaca Al-Qur`an merupakan zikir yang paling utama. Akan tetapi tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengajarkan zikir ringkas ini dalam ruku’ dan melarang dari membaca Al-Qur`an, maka jadilah orang yang membaca zikir ringkas ini lebih besar pahalanya daripada yang membaca Al-Qur`an padanya. Bahkan orang yang membaca Al-Qur`an saat ruku’ tidaklah mendapatkan pahala, justru dia berdosa karena telah melanggar larangan.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa terkadang amalan yang paling utama menjadi kurang utama pada sebagian keadaan yang ditunjukkan dalil. Tidak diragukan bahwa Al-Qur`an merupakan zikir yang paling utama, tapi saat ruku’ ada zikir lain yang lebih utama darinya. Sebagaimana habis shalat, amalan yang paling utama adalah berzikir, bukan berdoa dan membaca Al-Qur`an, karena zikirlah yang ditunjukkan oleh dalil. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar