Kamis, 07 Oktober 2010

Antara Takbiratul Ihram Dengan ‘Nawaitu’

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam Masjid, lalu ada seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid dan shalat, kemudian orang itu datang dan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab salamnya kemudian bersabda: “Kembali dan ulangilah shalatmu, karena kamu belum shalat!” Orang itu kemudian mengulangi shalat dan kembali datang menghadap kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sambil memberi salam. Namun beliau kembali bersabda: “Kembali dan ulangilah shalatmu karena kamu belum shalat!” Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali dan akhirnya, sehingga ia berkata, “Demi Dzat yang mengutus tuan dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarilah aku.” Beliau pun bersabda: “Jika kamu mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al Qur’an. Kemudian rukuklah hingga benar-benar rukuk dengan tenang, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk, Setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukanlah seperti cara tersebut di seluruh shalat (rakaat) mu.” (HR. Al-Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397)
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلَا حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalat dengan bertakbir. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga meletakkan kedua tangannya sejajar dengan pundaknya. Ketika takbir untuk rukuk beliau juga melakukan seperti itu, jika mengucapkan: ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Semoga Allah mendengar siapa yang memuji-Nya) ‘, beliau juga melakukan seperti itu sambil mengucapkan: ‘RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) ‘. Namun Beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud.” (HR. Al-Bukhari no. 738 dan Muslim no. 390)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah masuk shalat, beliau mengangkat tinggi-tinggi kedua tangannya.” (HR. Abu Daud no. 753, At-Tirmizi no. 240, dan dinyatakan shahih oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Sunan At-Tirmizi)
Dan ada yang menafsirkan kata مدّا di sini bermakna: Merapatkan jari-jemari dan tidak memisahkannya.

Penjelasan ringkas:
Takbiratul ihram merupakan salah satu dari rukun shalat -berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas-, dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengajari seseorang mengenai tata cara shalat yang benar. Karena dia adalah rukun, maka shalat dinyatakan tidak syah jika seorang meninggalkan takbiratul ihram, baik dia tinggalkan dengan sengaja maupun karena lupa.
Dan hadits Abu Hurairah serta Ibnu Umar  di atas tegas menunjukkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak pernah membuka shalatnya dengan apapun kecuali dengan takbiratul ihram. Karenanya apa yang diucapkan oleh sebagian orang di zaman ini berupa pelafazhan niat dengan mengatakan ‘nawaitu …’ adalah amalan yang keliru dan bertentangan dengan amalan Nabi -alaihishshalatu wassalam-.
Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan ketika membaca takbiratul ihram, sebagaimana disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan saat akan ruku’, bangkit dari ruku’, dan ketika bangkit menuju rakaat ketiga. Semuanya berdasarkan hadits Abdullah bin Umar di atas.
Adapun sifat mengangkat tangan, maka jari jemari pada kedua telapak tangan dirapatkan (bukan dikepalkan), lalu diangkat: Bisa sampai sejajar dengan bahu -sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar di atas- dan bisa juga sampai sejajar dengan telinga -berdasarkan dalil lain yang shahih-. Dan jari jemarinya hendaknya menghadap ke arah kiblat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar