Kamis, 07 Oktober 2010

45 Kaidah Tafsir Ibnu Taimiah

• Ilmu itu bisa berupa nukilan yang dibenarkan dari Al-Ma’shum dan bisa juga berupa pendapat yang mempunyai dalil yang jelas. Adapun selain dari itu maka kadang dia adalah igauan yang tertolak ataukah sesuatu yang mauquf (tidak jelas), tidak diketahui apakah dia bahraj (kotor) ataukah manqud (bersih).

• Wajib untuk diketahui bahwa Nabi  telah menjelaskan kepada para sahabatnya makna-makna Al-Qur`an sebagaimana beliau telah menjelaskan kepada mereka lafazh-lafazhnya. Ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, “Agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Nahl: 44)
Penjelasan di sini mencakup ini (maknanya) dan itu (lafazhnya).
Karenanya perbedaan pendapat di kalangan para sahabat dalam tafsir Al-Qur`an sangat sedikit. Dan perbedaan pendapat ini di kalangan tabi’in -walaupun lebih banyak terjadi jika dibandingkan dengan kalangan sahabat- akan tetapi dia lebih sedikit jika dibandingan perbedaan yang terjadi di kalangan orang-orang setelah mereka (tabi’in).

• Kapan sebuah zaman itu lebih mulia maka persatuan, kesatuan, ilmu, dan penjelasan juga lebih banyak.

• Khilaf di kalangan para ulama salaf dalam masalah tafsir jumlahnya sedikit, sementara khilaf (perbedaan pendapat) mereka dalam masalah hukum-hukum (fiqhi) lebih banyak jumlahnya daripada khilaf mereka dalam masalah tafsir. Itupun kebanyakan khilaf yang betul terjadi di antara mereka, kebanyakannya kembali kepada khilaf yang bersifat tanawwu’ bukan khilaf yang bersifat tadhad (bertolak belakang). Khilaf yang bersifat tanawwu’ ini ada dua bentuk:
Bentuk yang pertama: Setiap pihak di antara mereka yang berbeda pendapat mengungkapkan apa yang mereka maksudkan dengan ibarat yang berbeda dengan ibarat pihak lainnya, yang mana semua ibarat mereka (yang berbeda) itu menunjukkan suatu makna yang berbeda dengan makna ibarat yang lainnya, padahal sesuatu yang mereka semua coba mengungkapkannya adalah sesuatu yang sama. Hal ini seperti pada nama-nama yang al-mutakafi`ah yang berada di antara jenjang al-mutaradifah dan al-mutabayinah.

• Setiap nama dari nama-nama Allah menunjukkan atas zat-Nya sekaligus menunjukkan sifat-sifat yang terkandung dalam nama tersebut, dan juga menunjukkan sifat yang dikandung oleh nama lainnya dengan metode al-luzum (kelaziman).
Ini adalah kaidah dalam nama-nama dan sifat-sifat Allah.

• Jika yang dimaksudkan oleh seorang penanya adalah penentuan al-musamma (pemilik nama) maka kita bisa mengungkapkannya dengan nama yang mana saja dari nama-nama yang ada jika zat pemilik nama ini sudah diketahui.

• Jika yang menjadi tujuan sang penanya adalah mengetahui sifat khusus bagi Allah yang terkandung dalam nama-Nya, maka harus ada keterangan tambahan yang lebih dari sekedar menentukan (menyebutkan) al-musamma (pemilik nama). Misalnya dia bertanya dengan Al-Quddus, As-Salaam, Al-Mu`min, padahal dia sudah mengetahui kalau semua ini adalah (nama) Allah, hanya saja dia bertanya: Apa makna dari Allah itu Quddus, Salam, Mu`min, dan semacamnya.

• Jika hal ini sudah diketahui maka ketahuilah bahwa para ulama salaf sangat sering mengungkapkan sesuatu dengan sebuah ibarat yang menunjukkan akan sesuatu tersebut, walaupun pada ibarat tersebut terdapat sifat yang tidak terdapat pada nama yang lainnya. Sudah dimaklumi bahwa hal seperti ini bukanlah khilaf tadhad sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian orang.

• Walaupun manusia (para ulama, pent.) berbeda pendapat mengenai lafazh umum yang datang menerangkan sebuah sebab, apakah lafazh umum itu hanya berlaku untuk sebab itu saja ataukah tidak? akan tetapi tidak ada seorang ulama kaum muslimin pun yang berpendapat bahwa keumuman Al-Kitab dan As-Sunnah hanya berlaku khusus pada orang tertentu. Akan tetapi paling tinggi dikatakan, “Keumuman dalil tersebut hanya berlaku pada jenis orang (yang keadaannya, pent.) seperti itu, sehingga keumumannya berlaku dengan orang yang keadaannya mirip dengan keadaan orang tersebut, dan keumumannya tidak hanya berdasarkan lafazhnya.” Ayat yang (turunnya) mempunyai sebab tertentu jika dia berupa perintah atau larangan maka ayatnya berlaku bagi orang tersebut dan selainnya yang sama keadaannya dengan dirinya, dan jika ayatnya berisi pengabaran berupa pujian atau celaan maka ayatnya mencakup orang tersebut dan selainnya yang sama keadaannya dengan dirinya.

• Ucapan mereka, “Ayat ini turun berkenaan dengan ini,” kadang bermakna itu adalah sebab turunnya dan kadang bermakna hal itu tercakup dalam makna ayat walaupun bukan merupakan sebab turunnya, sama halnya kalau dikatakan, “Yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah ini.”

• Jika salah seorang di antara mereka menyebutkan sebuah sebab turunnya sebuah ayat lalu selainnya menyebutkan sebab yang lainnya maka bisa saja keduanya benar, bahwa ayat tersebut turun setelah terjadinya sebab-sebab yang mereka sebutkan itu, ataukah ayat tersebut turun sebanyak dua kali, pertama karena sebab yang ini dan yang kedua karena sebab yang itu. Kedua jenis pembagian tafsir yang telah kami sebutkan ini -yaitu terkadang dengan beragamnya nama dan sifat, dan terkadang dengan penyebutan sebahagian dari bagian-bagian dan macam-macam al-musamma (lafazh), misalnya penyebutan contoh-contohnya-, kedua jenis inilah yang sangat sering dijumpai dalam penafsiran para pendahulu umat ini, yang disangka oleh sebagian orang bahwa penafsiran mereka berbeda. Di antara bentuk perbedaan pendapat yang ada di tengah-tengah mereka adalah pada lafazh yang mengandung dua kemungkinan makna, apakah karena lafazh itu termasuk lafazh yang musytarik dalam bahasa Arab, seperti lafazh ‘qaswarah’ yang bisa bermakna ‘orang yang melempar’ dan bisa bermaka ’singa’ dan juga lafazh ‘as’as’ yang bisa bermakna datangnya malam dan bisa juga bermakna ‘berlalunya malam’. Ataukah karena lafazh itu pada dasarnya adalah lafazh yang mutawathi` , akan tetapi yang dimaksudkan darinya adalah salah satu di antara dua bentuknya atau salah satu dari dua perkara yang menjadi maknanya, misalnya seperti dhamir-dhamir (kata ganti) pada firman-Nya, “Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi. maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi).” (QS. An-Najm: 8-9)

• Karena at-taradif dalam bahasa Arab itu sedikit, adapun dalam Al-Qur`an maka kalau bukan jarang maka at-taradif seperti itu tidak ada ditemukan.

• Dan orang-orang Arab biasa memasukkan (arab: at-tadhmin) ke dalam sebuah fi’il (kata kerja), makna fi’il yang lain dan menjadikannya muta’addi (butuh kepada objek) dengan ta’addi dari fi’il yang lain. Dari sini diketahui kelirunya orang yang menjadikan sebagian huruf bisa menggantikan kedudukan huruf lainnya.

• Perbedaan pendapat bisa terjadi kadang dikarenakan dalilnya tersembunyi atau lupa akan dalilnya, terkadang dalilnya belum pernah dia dengar, terkadang akibat kekeliruan dalam memahami nash, dan terkadang karena dia meyakini ada dalil lain yang lebih kuat darinya.

• Perbedaan pendapat dalam tafsir ada dua jenis: Di antaranya ada yang bersandar pada naql (penukilan) saja dan di antaranya ada yang diketahui dengan selain itu. Karena ilmu itu ada dua, apakah dia adalah penukilan yang benar ataukah istidlal (metode pendalilan) yang tepat. An-naql kadang merupakan nukilan dari al-ma’shum (Nabi) dan kadang dari selain al-ma’shum.
Tujuan pembahasan ini adalah untuk menjelaskan jenis-jenis nukilan, baik yang berasal dari al-ma’shum maupun dari selain al-ma’shum, dan ini adalah jenis (ikhtilaf dalam tafsir) yang pertama. Di antara nukilan ini ada yang bisa diketahui mana yang shahih dan mana yang dhaif (lemah) dan di antaranya ada yang tidak bisa diketahui. Bagian kedua dari jenis nukilan ini yaitu semua nukilan yang tidak bisa kita pastikan kebenarannya, seluruhnya adalah masalah-masalah yang tidak ada manfaatnya dan berbicara tentangnya adalah pembicaraan yang tidak berguna. Adapun apa butuh diketahui oleh kaum muslimin, maka Allah Ta’ala telah meletakkan dalil (petunjuk) dari kebenaran tersebut.

• Karenanya kapan para tabi’in berbeda pendapat maka ucapan sebagian mereka bukanlah hujjah untuk menolak pendapat sebagian lainnya. Adapun israiliyat yang dinukil dari sebagian sahabat dengan sanad yang shahih maka hati saya lebih tenang kepadanya dibandingkan apa yang dinukil dari sebagian tabi’in.

• Adapun jenis yang pertama yaitu penukilan yang bisa diketahui mana yang shahih di antaranya, maka semuanya ada pada apa saja yang dibutuhkan, walillahil hamd.

• Intinya, Allah telah meletakkan dalil-dalil pada setiap nukilan-nukilan yang dibutuhkan dalam agama, yang dengannya akan menjadi jelas mana yang shahih di antaranya dan mana yang bukan.

• Jika hadits-hadits mursal diriwayatkan dari beberapa jalan dan di dalamnya tidak ada unsur perkumpulan dengan sengaja atau tidak sengaja (untuk mengarang hadits tersebut), maka hadits itu pasti shahih.

• Dengan metode inil bisa diketahui benarnya semua penukilan -yang jumlah sanadnya berbilang lagi berbeda-beda- walaupun sanad kabar itu secara tersendiri tidaklah cukup (mtuk menjadikannya shahih, pent.), apakah karena haditsnya mursal ataukah karena lemahnya hafalan perawinya.

• Kaidah asal ini hendaknya diketahui, karena dia adalah kaidah yang bermanfaat dalam pemastian (benar tidaknya) banyak nukilan dalam hadits, tafsir, al-maghazi, serta apa-apa yang dinukil berupa ucapan dan perbuatan orang-orang, dan selainnya.

• Intinya, jika ada sebuah hadits yang panjang diriwayatkan dari dua jalan sanad yang berbeda -misalnya- tanpa adanya kesepakatan sebelumnya maka tidak mungkin hadits itu keliru sebagaimana tidak mungkin hadits itu adalah hadits yang palsu.

• Karena mayoritas hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim adalah hadits yang dipastikan bahwa Nabi r mengucapkannya.

• Karenanya mayoritas ulama dari seluruh kelompok berpendapat bahwa riwayat satu orang, jika umat telah sepakat untuk menerimanya, membenarkannya, dan mengamalkannya maka hadits tersebut mengharuskan adanya ilmu (keyakinan) terhadapnya.

• Sebagaimana mereka menjadikan hadits rawi yang jelek hafalannya sebagai syahid dan i’tibar, maka mereka juga terkadang melemahkan hadits-hadits seorang rawi yang tsiqah, jujur lagi kuat hafalannya -yang nampak bagi mereka kalau dalam hadits itu mereka (para perawi tsiqah) keliru-, dengan beberapa argumen yang mereka jadikan sebagai alasan (dalam melemahkannya). Mereka menamakan ilmu ini dengan nama ‘ilmu ilal (cacat-cacat tersembunyi dari) hadits’, dan ini termasuk dari ilmu-ilmu mereka (para ahli hadits) yang paling tinggi kedudukannya.

• Manusia dalam masalah ini ada dua kelompok (yang keliru, pent.): Kelompok ahli kalam dan yang semisalnya dari kalangan orang-orang yang jauh dari pengenalan terhadap hadits dan ahli hadits, dia tidak bisa membedakan antara yang shahih dengan yang lemah, sehingga diapun ragu akan keshahihan beberapa hadits atau ragu dalam memastikan kebenarannya padahal hadits-hadits tersebut sudah diketahui secara pasti akan keshahihannya di kalangan para ulama ahli hadits. Kelompok yang lain dari kalangan orang-orang yang mengklaim mengikuti hadits dan mengamalkannya, sehingga setiap kali mereka menemukan suatu lafazh dalam sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah atau dia melihat sebuah hadits dengan sanad yang zhahirnya shahih, dia selalu menjadikannya termasuk jenis hadits yang dipastikan keshahihannya oleh para ulama ahli hadits. Sampai-sampai jika hadits (yang lahiriahnya shahih) itu bertentangan dengan hadits yang shahih lagi masyhur, maka dia akan memaksakan untuk mentakwilnya dengan takwil-takwil yang terkesan dipaksakan, atau dia menjadikan hadits itu sebagai dalil dalam masalah-masalah tertentu, padahal para ulama ahli hadits memastikan bahwa hadits semacam itu keliru.
Sebagaimana hadits mempunyai tanda-tanda yang dengannya diketahui dia benar bahkan terkadang bisa dipastikan kebenarannya, maka demikian pula dia mempunyai tanda-tanda yang dengannya diketahui dia dusta bahkan dipastikan kalau dia dusta.

• Hadits-hadits palsu dalam ilmu tafsir jumlahnya sangat banyak, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi, Al-Wahidi, dan Az-Zamakhsyari dalam masalah fadha`il semua surah dalam Al-Qur`an, surah per surah, karena para ulama sepakat bahwa dia adalah hadits yang lemah.

• Adapun jenis yang kedua dari dua sebab terjadinya ikhtilaf , yaitu penafsiran yang diketahui dengan istidlal, bukan dengan penukilan. Kesalahan yang terjadi pada jenis ini kebanyakannya terjadi dari dua arah (yang akan disebutkan, pent.), yang keduanya muncul setelah penafsiran para sahabat, tabi’in, dan yang mengikuti mereka dengan baik.

• Sisi (kesalahan) yang pertama: Kaum yang meyakini makna-makna tertentu lalu mereka mencoba untuk mengarahkan lafazh-lafazh Al-Qur`an kepada makna-makna tersebut.
Kedua: Kaum yang menafsirkan Al-Qur`an dengan apa saja yang diinginkan oleh orang-orang yang berbicara dengan bahasa Arab dengan lafazh tersebut -menurut mereka-, tanpa memperhatikan Siapa yang mengucapkan Al-Qur`an (Allah), siapa yang Al-Qur`an diturunkan kepadanya, dan siapa yang diajak bicara dengannya (para sahabat).

• Kelompok yang pertama ada dua jenis: Terkadang mereka menolak apa yang ditunjukkannya dan yang diinginkan oleh lafazh Al-Qur`an, dan terkadang mereka mengarahkan lafazh tersebut kepada makna yang tidak ditunjukkan dan tidak diinginkan oleh lafazh tersebut. Dan pada kedua jenis ini, terkadang makna yang menjadi tujuan mereka untuk ditolak atau ditetapkan adalah kebatilan sehingga kesalahan mereka dalam hal dalil dan makna dalil, dan terkadang makna yang menjadi tujuan mereka itu benar sehingga kesalahan mereka dalam hal dalil bukan dari makna dalil (pendalilan).

• Intinya, mereka semua meyakini sebuah pendapat kemudian mengarahkan lafazh-lafazh Al-Qur`an kepadanya, mereka tidak mempunyai salaf (pendahulu) dari kalangan para sahabat dan yang mengikuti mereka dengan baik dan tidak pula dari para imam kaum muslimin, dalam pendapat mereka dan tidak pula dalam penafsiran mereka.

• Di antara mereka ada yang bagus ibaratnya lagi fasih dalam berbicara akan tetapi menyusupkan bid’ah di dalam ucapannya -dalam keadaan banyak orang yang tidak mengetahuinya-, seperti penulis kitab Al-Kasysyaf dan yang semacamnya. Sampai-sampai penafsiran-penafsiran mereka yang batil ini tersebar luas dan laris di tengah orang-orang yang tidak meyakini kebatilan.

• Secara umum, barangsiapa yang berpaling dari mazhab para sahabat dan tabi’in dan berpaling dari penafsiran mereka kepada penafsiran yang bertentangan dengannya maka dia adalah orang yang melakukan kesalahan bahkan dia adalah seorang mubtadi’, tapi jika dia seorang mujtahid maka kesalahannya diampuni.

• Sudah dimaklumi bersama bahwa setiap orang yang menyelisihi ucapan mereka pastilah akan menyebutkan suatu syubhat (kerancuan): Baik syubhat aqliyah (logika) maupun syubhat sam’iyah (dalil nash), sebagaimana yang dipaparkan pada tempatnya.

• Tujuan dari semua ini adalah untuk mengingatkan sebab-sebab perbedaan pendapat dalam tafsir, bahwa di antara sebab terbesarnya adalah bid’ah-bid’ah yang batil dimana para pelakunya mengajak untuk memalingkan Al-Qur`an dari maknanya yang sebenarnya. Mereka menafsirkan ucapan Allah dan Rasul-Nya r dengan selain apa yang diinginkan darinya dan mereka mentakwilnya dengan takwil yang tidak benar.

• Adapun mereka yang salah dalam hal dalil tapi tidak dalam madlul maka contohnya seperti kebanyakan orang-orang Shufiah, tukang-tukang ceramah, para fuqaha`, dan selain mereka. Mereka menafsirkan Al-Qur`an dengan makna-makna yang benar akan tetapi Al-Qur`an (ayat yang mereka tafsirkan tersebut, pent.) tidak menunjukkan hal tersebut.

• Metode tafsir yang paling tepat dalam hal ini adalah menafsirkan (ayat) Al-Qur`an dengan (ayat) Al-Qur`an (lainnya). Jika kamu tidak sanggup melakukan hal tersebut maka hendaknya kamu mencari As-Sunnah.

• Jika kita tidak menemukan penafsiran dari Al-Qur`an dan tidak juga dari sunnah maka kita kembali kepada ucapan para sahabat.

• Hadits-hadits israiliyat ada tiga jenis:
Yang pertama adalah: Apa yang kita ketahui kebenarannya berdasarkan dalil yang ada dalam syariat kita yang menyatakan kebenarannya, maka hadits itu juga benar.
Yang kedua adalah: Apa yang kita ketahui kedustaannya berdasarkan syariat kita yang bertentangan dengannya.
Yang ketiga adalah: Apa yang tidak dikomentari oleh syariat kita, bukan dari jenis yang pertama dan bukan pula dari jenis yang kedua, maka kita tidak boleh membenarkannya dan tidak juga mendustakannya, akan tetapi boleh menceritakannya berdasarkan dalil yang telah berlalu. Kebanyakan hadits jenis yang ketiga ini hanya berisi hal-hal yang tidak ada manfaatnya dalam hal keagamaan.

• Ini adalah metode terbaik dalam membawakan perbedaan pendapat, yaitu menyebutkan semua pendapat yang ada dalam masalah tersebut, lalu disebutkan mana pendapat yang benar, lalu membantah pendapat yang batil, lalu disebutkan manfaat dan hasil dari perbedaan pendapat tersebut, agar perbedaan dan perselisihan pendapat itu tidak berkepanjangan pada apa-apa yang tidak ada manfaatnya sehingga bisa melalaikan dari sesuatu yang lebih penting daripada itu.
Adapun menukil perbedaan pendapat dalam sebuah masalah lalu semua pendapat tidak disebutkan di situ maka ini adalah penukilan yang kurang, karena bisa saja kebenaran itu terdapat pada pendapat yang dia tidak sebutkan. Atau dia menukil perbedaan pendapat dan membiarkannya begitu saja tanpa menyebutkan mana pendapat yang benar, maka ini juga nukilan yang kurang. Jika dia menguatkan pendapat yang tidak benar dengan sengaja maka dia telah berdusta, atau karena kejahilan maka dia telah bersalah.
Demikian halnya orang yang menyebutkan perbedaan pendapat pada permasalahan yang tidak ada manfaatnya atau dia menukil banyak pendapat yang berbeda-beda ibaratnya akan tetapi sebenarnya semua pendapat ini kembalinya kepada satu atau dua pendapat saja, maka orang seperti ini telah membuang-buang waktunya dan memperbanyak apa-apa yang tidak benar, maka dia bagaikan orang yang memakai dua pakaian kedustaan.

• Jika kamu tidak mendapatkan penafsiran sebuah ayat di dalam Al-Qur`an, tidak juga dalam sunnah, dan kamu juga tidak mendapatkannya dari para sahabat, maka banyak di kalangan imam yang kembali dalam masalah ini kepada ucapan-ucapan para tabi’in.

• Syu’bah bin Al-Hajjaj dan selainnya berkata, “Ucapan para tabi’in dalam masalah furu’ (cabang/fiqhi) bukanlah dalil, maka bagaimana bisa dia menjadi dalil dalam tafsir.” Maksudnya adalah bahwa dia bukanlah dalil atas ulama lain yang menyelisihinya, dan ini benar. Adapun jika mereka bersepakat pada suatu perkara maka tidak diragukan kalau dia adalah dalil yang kuat.

• Adapun menafsirkan Al-Qur`an sekedar dengan pendapat maka itu adalah haram.

• Karenanya barangsiapa yang menafsirkan Al-Qur`an dengan pendapatnya maka dia telah membebani dirinya pada apa-apa yang dia tidak punyai ilmu padanya, dan dia telah menempuh jalan yang dia tidak diperintahkan untuk menjalaninya. Sehingga walaupun kebetulan ucapannya benar akan tetapi dia tetap bersalah karena dia tidak mendatangi ilmu ini dari pintunya. Seperti orang yang menjadi hakim di tengah manusia dengan kebodohan, maka dia berada dalam neraka walaupun hukumnya sebenarnya sudah benar, hanya saja kesalahannya lebih ringan dibandingkan orang yang hukumnya salah, wallahu a’lam.

• Maka semua atsar sahabat ini dan yang semisalnya dari para imam salaf diarahkan maknanya bahwa mereka keberatan untuk berbicara dalam tafsir Al-Qur`an dengan apa yang mereka tidak punya ilmu padanya. Adapun yang berbicara di dalamnya dengan apa yang dia ketahui darinya dari sisi bahasa dan syariat maka tidak ada masalah baginya.
Karenanya telah diriwayatkan dari mereka semua dan selainnya, ucapan-ucapan dalam tafsir, dan tidak ada kontradiksi di antara kedua nukilan ini, karena mereka berbicara pada apa yang mereka ketahui dan mereka diam dari apa yang mereka tidak ketahui.

[Muqaddimah Syarh Muqaddimah fii Ushul At-Tafsir Ibnu Taimiah, syarh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar